Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Saksi Justru Memberatkan Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Handep Hapakat

  • 05 November 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 5 November 2019.

Dalam sidang ini 2 saksi yang meringankan atau a de charge dihadirkan oleh penasihat hukum dari terdakwa Fery Niagara dan Fauzi Tambang. Sedangkan ke 3 terdakwa lain belum menghadirkan saksi.

Terdakwa Fauzi Tambang menghadirkan saksi yang meringankan dari kepala tukang bangunan dan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Erni

Terdakwa Fery Niagara menghadirkan saksi Feri Andi yang bekerja sebagai tukang dalam pembangunan Pasar Handep Hapakat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Nugraha mengatakan dalam sidang ini para saksi cukup berkelit dalam memberikan keterangan.

Namun justru keterangan yang diberikan oleh saksi ternyata tidak hanya meringankan melainkan juga memberatkan bagi terdakwa.

"Hari ini agendanya saksi meringankan dari terdakwa dan dari keterangan yang kami dapat justru juga memberatkan para terdakwa," ujar Nugraha seusai persidangan, Selasa, 5 November 2019.

Dia mengatakan adanya celah yang memberatkan tersebut dibuktikan dengan saksi yang banyak tidak tahu dalam persidangan. Selain itu juga ada saksi yang ditolak oleh majelis hakim karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"Ada saksi yang ditolak oleh majelis hakim. Karena dinilai tidak memenuhi syarat. Saksi yang hadir itu tidak memiliki identitas yang jelas," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru