Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Handep Hapakat Mengaku Tidak Tahu Menahu    

  • 05 November 2019 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau mengaku tidak tahu menahu soal pembangunan pasar tersebut. Keterangan saksi meringankan terdakwa Fy. 

Seusai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Nugraha mengatakan, saksi bernama Feri Andi tersebut mengaku hanya mengerjakan perintah pengawas proyek. Saksi mengaku dirinya tidak mengetahui jika dalam pembangunan pasar tersebut terdapat banyak masalah.

Nugraha menambahkan, dalam pengerjaan proyek tersebut, para pekerja tidak mengetahui apapun soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam pembangunan pasar itu. Ia mengaku, seluruh data detail mengenai pembangunan pasar dipegang oleh pengawas proyek.

“Saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan yang meringankan. Namun jawabnnya banyak tidak tahu. Kemudian data RAB soal pembangunan pasar pun dia tidak tahu, katanya dipegang oleh pengawas, dia hanya kerja saja seperti itu, sesuai suruhan,” ujar Nugraha usai persidangan, Selasa, 5 November 2019.

Disamping itu, JPU juga menilai saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan sering berkelit dalam persidangan. Ia mengatakan, saat ditanya oleh JPU, saksi mengatakan, dia sudah melihat RAB tersebut. Namun setelah majelis hakim bertanya lebih dalam kepada saksi ia mengatakan, hanya diberi denah rancangan pembangunan pasar Handep Hapakat tersebut.

“Saksi ini banyak berkelitnya. Jadi tinggal majelis hakim saja yang menilai, apakah keterangannya dalam persidangan diterima atau tidak oleh majelis hakim sebagai pertimbangan dalam kasus ini,” pungkasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru