Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendagri Gelar Orientasi bagi Anggota DPRD

  • Oleh Inilah.com
  • 05 November 2019 - 22:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) melaksanakan Orientasi bagi Anggota DPRD Provinsi Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Selasa (5/11) anggota DPRD Provinsi yang akan mengikuti Orientasi tersebut sebanyak 2.207 peserta yang tersebar di BPSDM Kemendagri dan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bukittinggi, Bandung, Yogyakarta dan Makassar.

Rincian jumlah peserta adalah sebagai berikut;
1. BPSDM Kemendagri berjumlah 1.260 peserta sebanyak 20 Provinsi;
2. PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi berjumlah 236 peserta sebanyak 3 Provinsi;
3. PPSDM Kemendagri Regional Bandung berjumlah 236 peserta sebanyak 3 Provinsi;
4. PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta berjumlah 240 peserta sebanyak 3 Provinsi;
5. PPSDM Kemendagri Regional Makassar berjumlah235 peserta sebanyak 5 Provinsi.

Orientasi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri dilaksanakan mulai 7 Oktober sampai dengan 28 November 2019, bertempat di BPSDM Kemendagri, Jalan TM. Pahlawan Kalibata, No.8, Jakarta sebanyak 15 Angkatan yang terbagi 8 gelombang dengan masing-masing angkatan berjumlah 85peserta.

Sampai dengan tanggal 2 November 2019, anggota DPRD telah mengikuti Orientasi yang bertempat di BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta sebanyak 676 (enam ratus tujuhpuluhenam) terdiri dari 4 gelombang (mulai dari angkatan I sampai dengan angkatan VIII).

Selanjutnya, pembukaan gelombang V (angkatan IX dan X) akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 November 2019 dengan peserta sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) orang yang berasal dari Provinsi Bengkulu, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.

Acara pembukaan dimaksud rencananya akan dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri dan akan dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemendagri.

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan PendalamanTugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Orientasi dilakukan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan.

Hal ini berarti Orientasi memiliki makna penting dan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat.

Tujuan yang hendak dicapai dalam Orientasi kali ini adalah membekali peserta terkait pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah. Selain itu, juga untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan integritas para anggota dewan.

Berita Terbaru