Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rotan Mentah Dilarang Ekspor

  • 05 November 2019 - 23:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) KPPBC Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau di Palangka Raya, Firman, melalui Kasubsi P2, Yudha mengatakan, rotan mentah merupakan komoditi dilarang ekspor ke luar negeri.

Yudha menegaskan, menurut aturan yang sudah ada. Komoditi rotan baru bisa diekspor keluar wilayah Indonesia jika sudah berbentuk kerajinan, baik untuk perabotan rumah tangga atau barang lainnya.

"Rotan mentah hasil hutan itu dilarang ekpor. Sudah aturannya begitu. Bisa ekspor kalau rotan itu sudah dibentuk menjadi perabotan lain hasil kerajinan tangan," jelas Yudha, Selasa, 5 November 2019.

Ia mengatakan, sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan jika ada distribusi rotan, pihaknya akan mengirim radiogram kepada Kantor Bea Cukai tujuan, Kantor Bea Cukai yang dilewati, termasuk juga Kantor Bea Cukai yang berada di dekat perbatasan.

Selain itu, pihak Bea Cukai juga bekerja sama dengan TNI dan juga Polri, terlebih kepada Angkatan Laut dan Pol Air.  Yang mana sebagian besar penyelundup menggunakan jalur perairan untuk bisa menyelundupkan rotan ke luar negeri.

"Kami melakukan komunikasi dengan mengirim radiogram. Jadi jika barangnya tidak sampai ke tujuan tentu kami akan mengetahuinya. Dan pasti butuh bantuan TNI dan Polri untuk melakukan pengamanan, jika saat melakukan patroli mereka menemukan penyelundup itu," jelasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru