Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

  • Oleh Teras.id
  • 06 November 2019 - 06:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan. Salah satu bukti itu ialah Sofyan pernah mengakui mengetahui transaksi uang dalam proyek PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Febri menuturkan kalau Sofyan mengatakannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

Eni saat ini telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga sudah divonis bersalah. Suap itu diberikan agar Eni, politikus Golkar, membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan dan pejabat PT PLN.

Menurut Febri, Sofyan ketika diperiksa penyidik KPK juga mengaku mengetahui bahwa Eni akan mendapatkan uang. Berita Acara Pemeriksaan mengenai pengakuannya itu pernah dibacakan jaksa di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sofyan Basir pada 23 September 2019.

Belakangan Sofyan Basir menyatakan telah mencabut keterangannya dalam BAP tersebut. "Surat BAP sudah diperbaiki. Saya sudah perbaiki," jawab Sofyan dalam sidang.

Febri menyatakan, keterangan-keterangan itu luput dipertimbangkan oleh hakim ketika memutus bebas Sofyan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Hariono membebaskan Sofyan dari semua dakwaan karena dinilai tidak mengetahui adanya suap-menyuap antara Eni Saragih dan Kotjo.

Febri menambahkan, dalam banyak putusan, hakim biasanya tidak serta merta menerima pencabutan keterangan begitu saja. "Hakim akan cenderung melihat pembuktian yang lebih substansial," kata dia. (TERAS.ID)

Berita Terbaru