Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seribu Kejanggalan Ditemukan di Pilkades Serentak di Bogor

  • Oleh Teras.id
  • 06 November 2019 - 08:40 WIB

TEMPO.CO, Bogor - Tim Pemantau Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak menemukan 1.027 kejanggalan selama pelaksanaan pesta demokrasi di 273 desa Kabupaten Bogor. Temuan yang paling jelas adalah masih banyaknya politik uang.

"Dilakukan terang-terangan mulai dari masa kampanye sampai hari pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Sekretaris Tim Pemantau Pilkades Kabupaten Bogor, Yusfitriadi, di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 5 November 2019.

Ia memaparkan, dari 1.027 kejanggalan itu mayoritas justru terjadi saat kampanye dan masa tenang, yakni sebanyak 61 persen. Terbanyak kedua terjadi pada saat proses sebelum masa tahapan kampanye sebanyak 26 persen. Sisanya, 13 persen terjadi saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Selain politik uang, beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh tim pemantau antara lain penetapan Daftar Pemilih Tetap tanpa verifikasi faktual sebanyak 21 temuan. Ada pula yang masih memasukkan pemilih yang meninggal dalam DPT sebanyak 17 temuan, pemilih ganda sebanyak 16 temuan, serta pemilih siluman sebanyak 20 temuan.

Menurut pria yang juga merupakan Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership (DEEP) itu, rentetan kejanggalan itu tak lantas bisa dikategorikan dalam kecurangan. Pasalnya, belum ada payung hukum yang mengatur pelaksanaan Pilkades secara rinci mengenai larangan-larangan untuk para calon kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi, memastikan bahwa hingga kini belum ada laporan aduan yang diterimanya pasca Pilkades serentak, Minggu 3 November lalu. Karenanya, Ade menilai, Pilkades yang digelar serentak di 273 desa dengan calon Kepala Desa sebanyak 1.064 orang berjalan lancar dan kondusif.

Kalaupun ada calon kepala desa kalah tidak terima dengan hasil pemilihan, ia menerangkan, akan ada masa sanggah selama tujuh hari. "Kita kasih waktu tujuh hari sesuai aturan. Lewat dari itu tidak dilayani," kata Ade Jaya.

Sementara, laporan hasil Pilkades serentak 2019 akan ditentukan tiga hari pasca pemungutan suara. Paling lambat, laporan resmi dari 273 desa harus sudah masuk ke DPMD Kabupaten Bogor, Rabu mendatang. (TERAS.ID)

Berita Terbaru