Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan: Lingkungan Sekolah Harus Bebas dari Asap Rokok

  • Oleh Magang 2
  • 06 November 2019 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Lingkungan sekolah harus terbebas dari paparan asap rokok, hal  ini mengacu pada perundang- undangan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah.

Hal ini disampaikan Bupati Seruyan Yulhaidir dalam sambutan yang dibacakan Kadis Kesehatan Seruyan Mahdiniansyah pada kegiatan pergerakan masyarakat Germas Implekawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, Rabu 6 November 2019.

Ia mengatakan lingkungan sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pembelajaran, mengingat pentingnya sekolah sebagai tempat pembelajaran sudah sepantasnya semua pihak, dapat berpartisipasi dalam mewujudkan sekolah sebagai KTR.

“Sekolah harus menjadi tempat yang sehat, memberi dampak positif  bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945,” katanya.

Sedangkan sasaran penerapan KTR di lingkungan sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lainnya di dalam lingkungan sekolah.

“Dalam penerapannya kepala sekolah selaku penanggung jawab wajib untuk menegur, memperingatkan atau mengambil tindakan serta memberi anksi apabila ada yang melanggar KTR di lingkungan  sekolah,” tandasnya. (MAGANG 2/B-6)

Berita Terbaru