Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaringan Narkotika Antar Lapas Terhenti di Tangan Polantas Polresta Palangka Raya

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 06 November 2019 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah yang dikendalikan oleh narapidana seolah sudah biasa.

Setelah sebelumnya Wiwi diamankan karena peredaran sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, kali ini 2 kurir sabu kembali diamankan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Palangka Raya, Rabu 6 November 2019 di Jalan Tjilik Riwut Km 25.

Pria berinisial R dan S ini dikendalikan oleh salah seorang narapidana untuk diantarkan ke lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Katingan.

"Kami ambilnya dari Jalan Garuda. Di pinggir jalan. Disuruh oleh teman di penjara untuk diantar ke penjara di Katingan," ujar R saat ditanyai wartawan.

"Kami dibayar Rp 1 juta untuk antar barang ini (narkoba)," sambung S pelan. Kapolresta Palangka Raya AKBP Timbul R.K Siregar mengatakan 2 kurir sabu ini diamankan anggota Lantas saat melakukan razia di Km 25.

"Saat melihat polisi mereka ini langsung memberhentikan mobil. Kelakukan mereka mencurigakakan, sehingga anggota langsung menggeledah mobil dan memeriksa keduanya. Ternyata ditemukan narkoba dan timbangan," ujarnya.

"Mereka ngakunya disuruh oleh seorang napi dan untuk dibawa ke Lapas di Kasongan. Ini masih dikembangkan lagi," jelasnya.

Keduanya diamankan dengan barang bukti 17,5 gram sabu, telepon seluler, timbangan, dan mobil yang digunakan untuk mengantar barang haram tersebut. Kedua warga Palangka Raya ini langsung diamankan di mapolresta untuk dilakukan pengembangan. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru