Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Luwu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Terdakwa Jambret Terancam 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 November 2019 - 13:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - DH alias Wa (25) dan Rap (23) terancam hukuman 10 bulan penjara atas perbuatannya menjambret korban Lisilawati Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutan yang dibacakannya Rabu, 6 November 2019.

Menurut Rahmi keduanya terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan di Jalan Minun Dehen, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Rabu, 7 Agustus 2019 pukul 12.30 WIB.

Setelah melihat dompet korban ada di dasbor, keduanya langsung memepetnya dan menariknya.

Saat itu korban mengendarai motor membonceng dua anaknya. Dalam dompet korban ada dua ponsel dan uang Rp 279.000. 

Kedua warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.

Apalagi Rap mengaku punya tanggungan istri dan anak masih kecil, namun hakim meminta keduanya jangan mengulangi perbuatannya lagi.

"Lain kali jangan saudara ulangi lagi, kerja yang benar jangan mabuk-mabukan," kata hakim kepada keduanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru