Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Buang Sampah Sembarangan, Warga Barito Timur akan Didenda dan Dipenjara

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 November 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur berencana memberlakukan denda dan penjara kurungan badan bagi warga yang buang sampah sembarang atau tidak pada tempatnya.

Hal itu tertuang dalam pembahasan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas oleh pemerintah kabupaten Barito Timur di ruang rapat Bupati Barito Timur, Rabu, 6 November 2019.

"Kita sedang mempersiapkan raperda tentang persampahan karena Kabupaten Barito Timur belum ada aturan yang mengatur penanganan sampah di Barito Timur," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur, Lurikto.

Ia juga menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat Barito Timur dalam membuang sampah pada tempatnya masih rendah. Itu dibuktikan dengan sampah-sampah yang berserakan dipinggir jalan atau pun sampah yang dibuang di sekitar penampungan sampah.

"Dengan adanya peraturan daerah ini nanti, akan lebih mengikat sehingga pengawasan dan pembinaan kita lebih ditingkatkan lagi," imbuhnya.

Menurut Lurikto, akan ada sanksi-sanksi yang dikenakan apabila ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa denda dan hukuman kurungan.

"Dalam draft raperda yang kami susun, denda maksimal Rp50 juta, kemudian kurungan badan maksimal 6 bulan," papar Lurikto.

Denda atau pun kurungan badan dikenakan kepada warga yang membuang sampah sembarang atau tidak pada tempat-tempat yang sudah disediakan.

Sebelum aturan tersebut diberlakukan, pemerintah kabupaten Barito Timur akan menyerahkan draft tersebut kepada DPRD Barito Timur untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Persampahan.

Walaupun raperda ataupun sanksi tersebut belum mulai diberlakukan di Barito Timur, Lurikto berharap warga Barito Timur dapat membangun budaya bersih dan membuang sampah dengan benar.

Berita Terbaru