Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Kurir Sabu Lintas Provinsi: Suami Divonis 13 Tahun, Istri 11 Tahun, Ini Alasan Hakim...

  • 06 November 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri atau pasutri HA dan SL yang menjadi kurir sabu lintas provinsi divonis berat oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 6 November 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli tersebut, memvonis kedua terdakwa bersalah  secara tanpa hak menyimpan, menguasai, narkotika Golongan I bukan tanaman melanggar Pasal  112  ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa HA dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Selain itu juga denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair satu bulan penjara.

Sementara istrinya, SL divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair satu bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa masing-masing selama 13 tahun dan 11 tahun pidana penjara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar Zulkifli saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Benny Pakpahan mengajukan pikir-pikir.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Bandara Tjilik Riwut pada Juli 2019 lalu. Kedua terdakwa ditangkap bersama seorang lainnya bernama Amsar.

Dari tangan mereka petugas BNNP Kalteng mampu mengamankan barang bukti sabu dengan berat sekitar satu kilogram. dari pengakuan mereka sabu tersebut mereka bawa dari Aceh untuk kemudian diedarkan di wilayah Kalteng. Dengan cara menyembunyikan sabu didalam sol sepatu, mereka mengelabui pemeriksaan petugas bandara. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru