Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sabu Sisa Dipakai Sendiri, Agung Lelaki Ini Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 November 2019 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa AEP terjerat kasus narkotika, lantaran kedapatan hendak menjual sabu sisa pemakaiannya, kini ia harus diadili, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 November 2019.

Sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, dengan mendatangkan dua orang saksi dari Anggota Satres Narkoba Polres Kobar dan satu orang saksi dari masyarakat yang menyaksikan.

"Terdakwa diamankan pada 26 Agustus 2019, saat dilakukan penangkapan terdakwa sempat hampir melarikan diri, dan menjatuhkan sesuatu dan ternyata sabu di dalam klip," ujar saksi.

Kejadian tersebut terjadi tepat di pinggir jalan Pakunegara di seberang SPBU RT 13 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.

Saat dilakukan penangkapan, disaksikan oleh petugas SPBU, dan membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam dakwaan JPU Halim Parlindungan Haraharap, pada saat itu terdakwa hendak menjual sabu sisa pemakaiannya kepada Pasha (DPO), tepat di seberang SPBU, belum sempat menjualnya terdakwa sudah diamankan oleh Anggota Satres Narkoba Polres Kobar.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Kobar memeriksa benda yang dilempar terdakwa dan ternyata benda tersebut adalah satu paket sabu dengan berat kotor 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram atau berat bersih 0,13  gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru