Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Gelar Rapat Penanganan Sampah

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 06 November 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemkab Barito Timur menggelar rapat pembahasan menyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang persampahan, di ruang rapat Bupati, Rabu 6 Oktober 2019 Tamiang Layang.

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan persampahan menjadi isu nasional sejalan dengan kemajuan kota dan teknologi.

"Diharapkan dengan raperbub ini dapat mengola dengan baik mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat," ucap Ampera.

Sesuai dengan amanat Undang -undanf no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah sudah jelas menyebut bahwa pengelolaan sampah meliputi, kegiatan sistematis menyeluruh dan berkesinambungan dalam upayan pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sejenis.

"Kabupaten Bartim khusunya setiap tahunnya pertumbuhan penduduk kian meningkat, maka dari itu penanganan sampah rumah tangga harus bisa teratasi dengan baik melaui Raperbub ini," tuturnya.

Dengan terbitnya peraturan president nomor 97 tahun 2017 tentanf kebijakan dan strategis nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dan peraturan mentri LHK nomor P.10/MENLHK//SETJEN/PLB.0/4/2018 kewajiban provinsi sampai kabupaten/kota memyusun Jakstranas.

"Dengan rapat ini salah satu langkah awal bagi kita menyusun Jakstranas, dan nantinya dalam perbub ada tindakan tegas bagi masyarakat, seperti membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru