Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 2 Klip Sabu Sisa Penjualan, Warga Kumai Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 November 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Toh warga Kecamatan Kumai, kembali dihadirkan dalam persidangan pemriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 November 2019, lantaran mengedarkan dan masih menyisakan sabu yang dibungkus dalam dua plastik klip.

JPU menghadirkan dua orang saksi, Anggota Satresnarkoba Polres Kobar yaitu Saksi Rahdadi Ridarsil dan Saksi Hanggulan, dalam kesaksiannya terdakwa ditangkap setelah dilaukan pengembanga dari saksi Arifin dan Juliansyah (berkas terpisah).

"Kedua saksi ini mengaku kalau mendapat sabu dari terdakwa, maka dilakukanlah penggrebekan di rumah terdakwa," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kepala charger yang sudah dimodifikasi agar bisa untuk menyimpan sabu, dan dimasukkan kedalam kain pel.

"Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik klip berat kotor 4,35 gram, atau berat bersih 3,95 gram, di dalam kantong kain pel," jelasnya.

Dalam pengakuan terdakwa diketahui, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sfi'i (Dpo), sebanyak satu paket sabu dengan berat sekitar 5 gram, dengan harga Rp5, juta.

"Lalu sabunya terdakwa jual kepada Juliansyah yang merupakan pemesan," jelasnya.

Jadi maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu ini untuk dijual kembali.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru