Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Maksimalkan Angkutan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur Akan Dibantu Truk dan Bak Amrol

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 06 November 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Untuk memaksimalkan pengelolaan dan pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir, Dinas Lingkungan Hidup Barito Timur akan mendapatkan bantuan satu buah truk amrol dan sebuah bak amrol.

Plt Kepala Dinas  Lingkungan Hidup Barito Timur, Lurikto, mengatakan, bantuan tersebut berasal dari pihak swasta melalui dana CSR (Corporate Social Resposibilty).

Ia ingin, pengelolaan sampah lebih baik terlebih dengan rencana Pemerintah Kabupaten Barito Timur menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan serta menetapkan hukuman denda dan kurungan badan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur melakukan pembahasan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) bertempat di ruang rapat Bupati Barito Timur, Rabu, 6 November 2019.

Raperda tersebut bertujuan agar ada aturan yang jelas dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Barito Timur serta mengurangi potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

"Kabupaten Barito Timur belum ada aturan yang mengatur penanganan sampah," kata Lurikto.

Menurut Lurikto, akan ada sanksi-sanksi yang dikenakan apabila ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa denda dan hukuman kurungan.

"Dalam draft raperda yang kami susun, denda maksimal Rp50 juta, kemudian kurungan badan maksimal 6 bulan," paparnya. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru