Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNK Katingan Minta Jual Beli Daun Kratom Dihentikan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 06 November 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Katingan meminta kegiatan jual beli dan budidaya kratom atau daun puri di daerahnya dihentikan.

Sekretaris BNK Katingan, Budiman L Gaol, Rabu, 6 Nopember 2019 menuturkan, larangan jual beli dan budidaya kratom ini menindaklanjuti surat edaran Bahan Narkotika Provinsi Kalteng nomor : B/1405/X/Ka/Pc 00.02/Oktober 2019 perihal mewaspadai peredaran dan budidaya kratom atau daun puri.

"Saya juga menyampaikan Surat Edaran Ketua BNK Katingan perihal imbauan larangan tentang jual beli dan budi daya kratom atau daun puri kepada masyarakat Kabupaten Katingan," kata Budiman L Gaol.

Pasalnya, tumbuhan tersebut adalah tumbuhan yang dapat dijadikan bahan narkoba sesuai surat edaran BNN P- KT dan BPOM RI.

Menurut Budiman, ada 3 poin isi surat edaran Ketua BNK Katingan, Sunardi Litang yang juga Wakil Bupati Katingan ini.

Yakni pertama sesuai dengan surat edaran BPOM RI Tahun 2016 mytragyna atau kratom atau daun puri termasuk kedalam daftar bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional karena mengandung alkaloid mytragna yang mempunyai efek stimulan dan sedative-narkotika.

Kedua, dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan jual beli budidaya dan menyalahgunakan kratom atau daun puri ini.

Dan ketiga, bahan tumbuhan kratom atau daun puri dapat menimbulkan adiksi dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Harapan kami masyarakat bisa mengerti terkait surat edaran larangan jual beli kratom ini," imbuh Budiman L Gaol. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru