Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pandeglang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Diversi, Enam Tersangka Remaja Penganiayaan Segera Disidang

  • Oleh Naco
  • 07 November 2019 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lima tersangka yang terjerat kasus penganiayaan akan segera disidangkan, setelah diversi dengan pihak keluarga korban gagal, karena korban tidak mau berdamai.

Dari enam tersangka, dua di antaranya berumur 16 tahun, tiga lainnya berumur 17, dan seorang lagi berusia 18. Sedangkan tiga tersangka dewasa Sup (22),  dan DB (22) masih mendekam di Polda Kalteng, korbannya remaja 17 tahun dan seorang remaja berusia 18.

"Tinggal kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit untuk disidangkan," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Hartono melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Kamis, 7 November 2019.

Dalam kasus ini, korban 17 tahun alami luka di bibir setelah dipukul sekali dan korban berusia 18 dianiaya, dipukul di bagian pipi dan dadanya pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Penganiayaan itu dilakukan setelah adanya ajakan dari Sup, karena korban dituduh menganiaya adiknya. Korban mereka datangi saat sedang di barak.

Usai penganiayaan itu korban pergi ke asrama Dodik, namun didatangi ke sana oleh para pelaku. Saat dikepung korban kabur namun sepeda motornya dirusak.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru