Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Ini Divonis Penjara oleh Hakim Karena Bakar Lahan

  • Oleh Naco
  • 07 November 2019 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wag kakek berusia 58 tahun akhirnya divonis hukuman penjara oleh majelis hakim karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan membakar lahan.

Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara. "Atas putusan itu kami menyatakan menerima, vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Nugroho, Kamis, 7 November 2019.

Tardakwa dijerat dengan Pasal 188 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya dan Wa dianggap bersalah atas perbuatannya. Karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan dan banjir.  

Kebakaran itu terjadi pada Senin, 1 Juli 2019 siang. Lokasi kejadian itu di Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupatem Kotim di areal lahan Wagirin dan warga sekitar.

Areal itu sebelum dibakar Wa sempat mengumpulkan akar rumput dan kayu hingga dibakaranya dan menjalar setelah lahan yang dibakarnya ditiup angin ketika ditinggalnya.

Ia membakarnya dengan alasan biar cepat bersih. Namun sebaliknya justru menyeret petani itu ke balik jeruji besi. "Tinggal menjalani sisa hukumannya saja Wagirin keluar," tukasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru