Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Pisau dan Air Softgun, Pria Mau Seruduk Mobil Kapolres Divonis 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 November 2019 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anj akhirnya dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara. Sementara sebelumnya jaksa menuntutnya selama delapan bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Kamis, 7 November 2019.

Atas vonis itu Anj menyatakan menerima. Kini terdakwa tinggal menjalani sisa hukuman dari yang sudah terdakwa jalani.

Dari terdakwa diamankan dan digeledah ditemukan senjata jenis airsoftgun dan senjata tajam jenis pisau. Berawal saat terdakwa menyalip mobil dinas Kapolres.

Ketika itu petugas di TKP sedang ingin memadamkan api. Bahkan akibat perbuatannya itu terdakwa hampir menabrak mobil Kapolres.

Hingga terdakwa dikejar diamankan dan digeledah dalam tasnya diamankan barang bukti pisau dan di jok ditemukan Air Softgun. 

Warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim itu diamankan pada Senin, 19 Agustus 2019 sekitar pukul 11.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut, Km 10,5 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru