Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

6 Fraksi DPRD Barito Utara Setujui Raperda APBD 2020

  • Oleh Ramadani
  • 07 November 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Enam fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyetujui Raperda APBD 2020 untuk dijadikan Perda.

Ke 6 fraksi ini yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Gerindra, dan fraksi gabungan yakni Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS).

Peraturan ini disetujui setelah diketok palu oleh Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini dan dilakukan penandatangan berita acara dalam rapat paripurna, Kamis 7 November 2019.

“Raperda APBD 2020 telah disetujui oleh seluruh fraksi, namun dengan catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah,” terang Mery Rukaini.

Dikatakan, memperhaikan Pasal 245 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan daerah, yang berbunyi rancangan Perda Kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi dartah dan tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota.

“Dengan mengacu Pasal 245 tersebut maka diminta kepada pemerintah daerah segera menyampaikan Raperda APBD 2020 yang telah disetujui bersama kepada gubernur untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Perda,” jelasnya.

Mery mengucapkan terima kasih dan apresiasi yan setinggi-tinginya kepada bupati dan wakil Bupati Barito Utara serta tim anggaran pemerintah daerah, sekretaris daerah, unsur FKPD, pejabat aselon II, III, dan IV yang berkenan meluangkan waktu bersama DPRD untuk mengikuti rapat pembahasan serta rapat paripurna. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru