Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Persetubuhan Anak dan Pencurian di Murung Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Syahriansyah
  • 07 November 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan pencurian yang ditangani pihak Polsek Murung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura), Kamis, 7 November 2019.

Penyerahan seluruh tersangka pada 2 tindak pidana ini berdasarkan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan ditangani lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Mura. 

Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho penyerahan para tersangka ini disertai dengan seluruh barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan, untuk tersangka pencurian ada 4 tersangka dan persetubuhan 1 tersangka karena untuk tersangka persetubuhan di bawah umur sehingga diproses lebih cepat," tukasnya. 

Ia juga mengatakan, sebelum diserahkan para tersangka ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Mura, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. 

"Seluruh tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolres Mura sehingga ketika diserahkan dalam keadaan sehat," tutupnya. (RIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru