Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Istri, Suami Divonis 1,6 Tahun Penjara

  • 07 November 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jum, warga Jalan Menteng, Kecamatan Jekan Raya ini divonis penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 7 November 2019.

Majelis hakim diketuai Zulkifli memvonis terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan berulangkali terhadap istrinya sendiri.

Majelis menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

"Menimbang fakta yang terungkap falam persidangan, majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Zulkifli membacakan amar putusannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Meski diputus lebih ringan, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir kepada majelis hakim.

KDRT yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2010. Kemudian terjadi lagi 2012, 2014, 2018, dan terakhir terjadi Maret 2019.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa dilakukan menggunakan gagang sapu aluminium sebanyak lima kali terhadap istrinya. 

Terdakwa dilaporkan istrinya ke polisi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan terdakwa. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru