Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik dan Pengeruk Galian C Bantah Sebagian Keterangan Anggota Polda Kalteng

  • Oleh Naco
  • 07 November 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Yusuf Heriadi dan Herwanto menjalani sidang atas kasus galian C ilegal. Saksi dari Polda Kalteng memberikan keterangan, namun sebagian dibantah oleh keduanya.

Yusdi Rahman dan Johan anggota Polda Kalteng menyebutkan keduanya diamankan pada Minggu, 1 September 2019 sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu itu melakukan penambangan di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Sampit.

"Herawanto saat itu di pondok, sementara itu Yusuf mengoperasikan Excavator. Pengakuanya digali buat kolam sebagian tanahnya dijual dan disumbangkan untuk masjid," ucap saksi.

Untuk hasil kata saksi penjualan mereka bagi hasil. Namun persisnya berapa, saksi mengaku kurang tahu. "Pasir dijual Rp 150 ribu, pengakuannya kerja sudah sekitar 5 hari," ucap saksi.

Herawanto dan Yusuf mengaku kegiatan itu untuk penggalian kolam. Penjualan mereka bantah seharga Rp 150 ribu namun yang dijual harga Rp 70 ribu dan Rp 100 ribu per ret. 

"Artinya benar dijual, nah itu yang harus ada izin lainnya, tidak ada kan izinnya," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno, membuat keduanya terdiam.

Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan Excavator. Usai keterangan keduanya, tinggal menunggu keterangan saksi ahli dari Distamben Provinsi Kalteng.

"Kita tunda sepekan, nanti ahli yang menjelaskan bagaimana kalau mau menggali itu proses izinnya," tandas hakim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru