Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewi Tanjung, sang Pelapor Novel Baswedan Rekayasa Penyiraman Air Keras

  • Oleh Tempo.co
  • 07 November 2019 - 20:06 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Tanjung melaporkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan yang dituding merekayasa kasus penyiraman air keras yang terjadi pada sang penyidik itu.

"Saya akan melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan rakayasa kasus penyiraman kasus matanya," ujar Dewi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu 6 November 2019.

Dewi berpendapat kasus penyiraman air keras Novel Baswedan merupakan rekayasa. Menurut dia, terdapat banyak kejanggalan dalam kasus itu, seperti efek dari air keras yang hanya merusak bagian mata Novel. Menurut dia, dampak dari air keras seharusnya juga merusak hingga bagian pipi.

Dewi Tanjung dikenal sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Ia pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan V Jawa Barat dalam pemilihan legislatif 2019. Dewi mendapat nomor urut 6. Ia gagal melenggang ke Senayan setelah hanya meraup 7.311 suara.

Perempuan yang mengaku aktivis 98 itu sebelumnya juga pernah melaporkan beberapa tokoh.

Dewi pernah melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro dengan tudingan melakukan percobaan makar pada Mei 2019 lalu.

Saat itu Dewi menuding pernyataan Amien mengandung percobaan makar. Hal ini terjadi pasca Pilpres 2019, di mana isu kecurangan hasil Pemilu yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin sedang bergulir.

Amien yang sempat mengadakan aksi di depan Kantor Bawaslu kala itu menyerukan agar tidak usah mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut akan menggunakan people power untuk menindak dugaan kecurangan dalam Pilpres.

Bukan sekali, Dewi melaporkan Amien dua kali, setelah laporan pertamanya gagal. Dewi mengatakan, saat itu terdapat kekeliruan dalam laporan bernomor LP2998V2019PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019 yang ia buat.

Dalam laporan tersebut, dirinya mengatakan kejadian yang dilaporkan terjadi pada 1 Maret 2019, padahal seharusnya 31 Maret 2019. Sehingga ia membuat laporan baru dan melaporkan Amien lagi.

Berita Terbaru