Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Arak di Sampit Terancam Hukuman 5 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 November 2019 - 18:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HF alias Her (47), bos minuman keras jenis arak terancam hukuman selama 5 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 7 November 2019.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 204 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan itu, Her meminta keringanan. Alasannya, dia memiliki tanggungan keluarga. Lainnya, dia mengakui nekat menjual arak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terdakwa juga mengakui untung berjualan arak tidak begitu besar.

"Nah kalau tidak besar cari pekerkjaan lain," tegas majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno itu.

Jaksa mengatakan, terdakwa diamankan pada Senin, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 27, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, anggota Polsek Ketapang ditemukan 42 dus atau 1.008 botol minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol ukuran 620 ml.

Terdakwa membuat arak itu dengan cara menyiapkan sebuah tong besar yang diisi dengan lima karung beras merah, dicampur dengan lima ons ragi.

Bahan itu diaduk rata selama tiga hari kemudian dicampur dengan 25 kg gula pasir. Campuran itu dibiarkan selama 8 hari. Setelah itu hasil fragmentasi itu dimasak dan disuling. Hasil sulingan itu jadi arak yang dikemas dan dijualnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru