Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kendari Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa

  • Oleh Inilah.com
  • 08 November 2019 - 08:30 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Brigadir AM, anggota Satreskrim Polres Kendari jadi tersangka atas tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Randi dan seorang ibu hamil bernama Putri. Keduanya dipastikan terkena peluru yang dipakai oleh Brigadir AM.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus di Kendari yang mengakibatkan 2 korban dari rekan mahasiswa meninggal dunia dan satu luka. Hasil pendidikan kami sudah kita lakukan pemeriksaan pada kepada 25 saksi, dari 25 saksi termasuk 6 anggota Polri yang sudah diterapkan melakukan pelanggaran disiplin, dua ahli dari dokter yang melakukan pemeriksaan dan visum et repertum dari korban Randy dan Yusuf," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi, Kamis, 7 November 2019.

Hasilnya, Kombes Patoppoi menyatakan bahwa 1 oknum polisi berinisial Brigadir AM dipastikan menjadi tersangka atas tewasnya Randi dan Putri. Hal itu dibuktikan dari hasil uji balistik proyektil peluru yang ditemukan di TKP.

"Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api, yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tergugat melanggar disiplin. Ditemukan identitas jadi dari dari 6 senjata bahwa 1 senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," ucapnya.

"Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS, yang diduga digunakan oleh Brigadir AM. Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya untuk Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.

Adapun hasil visum 3 korban itu adalah

- Korban Randi disimpulkan oleh dokter dikarenakan luka tembak

- Korban Ibu Maulida Putri, luka tembak tapi hanya mengalami luka di betis kanan

- Korban Yusuf tidak dapat disimpulkan karena luka tembak.

Selanjutnya, Brigadir AM ditahan dan berkas perkaea akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan guna dilakukan sidang peradilan.

"Terhadap Brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya. (INILAH.COM/B-11)

Berita Terbaru