Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Togel di Sampit Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 November 2019 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bandar togel atau kupon putih (kupu) berinisial CH (62) yang ditangkap jajaran Polsek Ketapang di salah satu toko Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, terancam 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka yakni 10 tahun penjara," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi, Jumat, 8 November 2019.

Tersangka diancam dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP. Sedangkan saat ini, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan mendalam oleh kepolisian. Tersangka bersama barang bukti juga sudah diamankan.

Adapun barang bukti yang ditemukan oleh aparat kepolisian, yakni 33 lembar sobekan kertas pemasangan nomor judi togel, 2 lembar rekapan judi, 1 pembar grafik, kalkulator, telepon genggam, bolpoin, dan uang tunai Rp 1.287.000.

"Uang tersebut merupakan setoran para pemasang togel, dan judi tersebut dikelolanya sendiri," kata Wiwin.

Sementara, tersangka ditangkap pada Kamis, 7 November 2019 sore kemaren. Saat itu polisi mendapatkan informasi bahwa ada tindak pidana perjudian di sekitar PPM Sampit. Sehingga mereka melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan perjudian.

Mengetahui hal itu, polisi langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti lainnya baik itu grafik, dan juga uang hasil perjudian togel tersebut. Setelah itu, langsung dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru