Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanah Datar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mengaku Nekad Aniaya Korban karena Kesal Temannya Dipukul

  • Oleh Naco
  • 08 November 2019 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jn (24) menganiaya Efendi lantaran kesal temannya pernah dianiaya korban. Hingga korban diserang sampai terluka.

"Saat itu penganiayaan saya lakukan dengan pisau dapur," kata Jeksen, di pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 8 November 2019.

Kepada jaksa Jn mengaku perbuatan itu dilakukan pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul  17.15 WIB di Jalan Abu Bakar, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Saat itu tersangka melihat korban jalan kaki melintas di lokasi kejadian tepatnya di depan rumah Ilus. Karena sebelumnya ada permasalahan terdakwa langsung mengambil pisau dapur.

Terdakwa mengejar korban dan menyerangnya, berkali-kali mengarahkannya ke korban hingga kepala dan tangan korban terluka.

Saat itu, korban tidak melawan menangkis serangan itu sambil mundur. Melihat terus diserang bertubi-tubi korban akhirnya pergi menyelamatkan diri.

Atas kejadian itu, korban harus jalani perawatan dan akibat kejadian itu tangan korban harus menerima 4 jahitan dan jarinya sebanyak 3 jahitan.

Dua hari kemudian tersangka dilaporkan. Akibat perbuatannya itu pria tamatan SMP tersebut dibidik dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru