Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Kepemilikan Sabu, Lelaki Ini Berkelit di Hadapan Hakim

  • Oleh Naco
  • 08 November 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - FN alias Jep (34) berupaya mencari pembenaran dan berkelit di persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dalam kasus sabu yang menyeretnya.

Mulai dari keterangan saksi polisi Yudi W dan Parwanto yang menyebutkan uang yang turut diamanakan merupakan hasil penjualan dibantah olehnya.

"Itu bukan hasil penjualan, namun uang untuk bayar utang," kata Jep, Jumat, 8 November 2019.

Namum demikian saksi tetap pada keterangannya. "Karena saat kami tangkap dia mengaku itu hasil penjualan," tegas Yudi.

Begitu juga sabu Jep mengaku didapat dari Hendri alias Eeng. Meski tidak hadir dipersidangan, keterangannya yang dibacakan jaksa Rahmi Amalia, Eeng membantahnya.

"Sabu itu rencananya mau saya konsumsi," ujar Jep berdalih.

Jepang mengaku diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 Wib di barak yang ditempatinya di Jalan H Imbran, RT 21 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat berada diteras barak, polisi mengamankannya, digeledah ditemukan sepaket sabu di saku celananya, serta barang bukti lain yakni ponsel dan uang hasil penjualan Rp 600 ribu.

Fakta persidangan sabu itu dipasok dari Pontianak, Kalimantan Barat oleh Eeng. Sabu diserahkan sepekan sebelum terdakwa diamankan sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 53 juta.

Sabu diserahkan oleh kurir Eeng yang diakui terdakwa tidak dikenalinya. Sabu dibagi menjadi 10 paket dijual per paket seharga Rp 6 juta dan sudah laku sebanyak sembilan paket.

Berita Terbaru