Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persatuan Pedagang Flamboyan Perlihatkan Bukti Ada Sertifikat Tanah Diterbitkan Sebelum 1995

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 November 2019 - 16:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Flamboyan Atas, Palangka Raya datang dengan klaim bahwa ada tanah di kawasan Flamboyan yang disertifikatkan atas nama pribadi dan sertifikat diterbitkan sebelum 1995.

Padahal Pemerintah Kota Palangka Raya mengklaim kawasan itu adalah aset negara, sehingga pedagang Flamboyan atas tidak bisa melanjutkan hak guna bangunan atau pengalihan menjadi sertifikat hak milik.

Perdebatan panjang terlihat dalam audiensi tindak lanjut pemanfaatan tanah kawasan Flamboyan Atas, Jumat 8 November 2019.

Pemko Palangka Raya menerima informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa kepemilikan tanah yang disebut-sebut itu berada di luar jalur kawasan ruang terbuka hijau, namun ternyata salah seorang anggota Persatuan Pedagang Flamboyan ini datang dengan bukti bahwa ada sertifikat hak milik perseorangan di atas tanah milik Pemko Palangka Raya.

"Kami minta keadilan. Katanya kami tidak bisa menaikkan status HGB itu menjadi hak milik karena itu tanah Pemko Palangka Raya, ternyata ada 14 sertifikat yang bisa mendapatkannya. Ini kan tidak adil dan disertifikat juga tercantum bahwa sertifikatnya berasal dari peningkatan HGB," protes Ketua Persatuan Pedagang Flamboyan Atas, Theopilus Y Nahan dalam petemuan tersenut sembari menyerahkan fotocopy salah satu sertifikat tersebut.

Padahal lanjut Theopilus, pembangunan Ruko Flamboyan itu dilakukan pada 1987, namun sertifikat yang terbit 14 itu tertanggal 1995 ke bawah.

Menanggapi hal ini Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan meminta adanya keterbukaan antara pihak Pemko Palangka Raya dan para pedagang.

"Bukti-bukti seperti ini yang kita perlukan. Kami terima kasih bapak-bapak mau memberi bukti ini karena ini artinya ada oknum yang bermain-main dengan status tanah tersebut sehingga bisa terbit sertifikat seperti ini. Ini akan kita selidiki," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru