Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maluku Barat Daya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

25 Raperda Disetujui DPRD Barito Utara Masuk Propemperda 2020

  • Oleh Ramadani
  • 08 November 2019 - 17:22 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 25 raperda telah disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara untuk ditetapkan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Dikatakan Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini persetujuan Propemerda ini berdasarkan penyampaian program dari pemerintah daerah untuk ditetapkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Ke 25 Raperda ini yakni Raperda bantua Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Kabupaten Llayak Pemuda, Raperda Tenaga Kerja Lokal, Raperda Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman, Raperdaretribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, Raperda pengembangan kabupaten layak anak, Raperda rumah potong hewan.

Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Raperda pertanggungjwaban APBD 2019, Raperda perubahan APBD 2020, Raperda APBD 2021, Raperda ketertiban usaha, Raperda pengelolaan barang milik daerah, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Raperda badan permusyawaratan desa, Raperda penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribus jasa umum, Raperda penyelenggaraan sistem elektroonik pada pemerintahan Kabupaten Barito Utara.

Raperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa sarana dan jasa pelayanan pada RSUD Muara Teweh, Raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta Raperda rencana detail tata ruang Kabupaten barito Utara. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru