Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Benarkan Dakwaan Jaksa, 2 Pria Ini Pasok Sabu dari Ibu Rumah Tangga

  • Oleh Naco
  • 08 November 2019 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mul alias Yan (59) menyangkal dakwaan jaksa dan mengaku tidak terlibat dalam peredaran sabu yang kini membelitnya.

Berbeda dari Har alias Ko (29) dan CBT alias Cit (29) tanggapan keduanya sebaliknya.

"Benar yang mulia, saya tidak keberatan," ucap Ko usai mendengarkan jaksa membacakan dakwaannya, Jumat, 8 November 2018, senada yang diungkapkan Citra.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, Cit orang pertama yang diamankan pada Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Mendomai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang sekitar pukul 22.00 WIB. 

Dari terdakwa diamankan 1 paket sabu, pipet kaca, korek api gas, sedotan plastik dan ponsel. Cit mengaku dapat sabu dari rekannya Ko. 

Sementara itu Ko diamankan pukul 23.00 WIB Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Baamang Hulu, Gang Mustika, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang dari Koko diamankan 2 paket sabu dan ponsel.

Koko mengaku dapat sabu dari Yan. Hingga Yan diamankan pada Jumat, 2 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB.

Terdakwa diamankan di kios sembakonya Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari terdakwa diamankan satu paket sabu, plastik klip, toples plastik dan ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru