Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Yang Cerai Harus Paham, Begini Proses Terbitnya Akte Cerai di Disdukcapil

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 November 2019 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kasi Perkawinan dan Perceraian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Parhinto, membeberkan banyak pasangan cerai yang ingin membuat Akte Cerai namun tidak memahami prosedur yang harus dilewati untuk mendapatkan Akte Cerai.

"Mungkin karena ingin segera mengakhiri hubungan pernikahan jadi langsung ke sini untuk mengurus akte cerai, padahal ada proses pengadilan yang harus dilalui," kata Parhinto di Kantor Disdukcapil Kabupaten Barito Timur. Jumat, 8 November 2019.

Menurutnya, tata cara perceraian secara umum antara lain diatur dalam Pasal 14 s.d. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perceraian beserta segala akibat-akibatnya baru dianggap terjadi terhitung sejak saat pendaftarannya dicatat oleh pegawai pencatat di Disdukcapil.

"Setelah putusan pengadilan, 14 hari kemudian Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan akan mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap beserta surat pengantar kepada kantor catatan sipil," imbuhnya.


Surat pengantar tersebut yang akan menjadi dasar bagi pegawai pencatat di di Disdukcapil untuk mendaftar putusan perceraian tersebut dan menerbitkan Akte Cerai.

"Jeda waktu 14 hari dari keputusan pengadilan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan jika salah satu pihak ingin mengajukan banding," pungkas Parhinto. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru