Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPOM Kotawaringin Barat Sita Jamu Tradisional Diduga Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 November 2019 - 18:18 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyita jamu tradisional diduga ilegal yang bernilai sekitar Rp.500 juta dari sebuah gudang di Pangkalan Bun.

Kepala BPOM Kobar Kodon Tarigan mengatakan, terungkapnya hal tersebut berawal dari kegiatan rutin pengawasan ke sarana distribusi obat tradisional bersama polisi dan ditemukan jamu diduga tidak punya Izin Edar (TIE).
 

"Kami sudah amankan beberapa botol jamu Klanceng yang masih utuh. Jamu tersebut diamankan karena diketahui tidak memiliki izin edar," ujarnya melalu pesan singkat, Minggu, 11 November 2019.

Jamu tersebut dikirim dari Semarang, dalam jumlah yang sangat besar kurang lebih 109.000 botol.



Kordon menegaskan, atas hasil penertiban ini BPOM dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan karena belum diketahui jamu ini milik siapa.

Nanti apabila diketahui tentunya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan para pelakunya akan menjalani proses hukum karena dianggap melakukan kesengajaan mengedarkan jamu terlarang.

"Kami masih terus melakukan investigasi dan dalami kaus ini untuk
ditindaklanjuti," tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru