Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembinaan Bagi Remaja Putus Sekolah Pencuri Motor Waria Ditambah oleh Hakim

  • Oleh Naco
  • 11 November 2019 - 13:22 WIB

BORNEOENEWS, Sampit - Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ike Liduri menambah lamanya pembinaan kepada remaja putus sekolah yang berumur 17 tahun atas kasus pencurian motor milik seorang waria.

"Kami terima atas putusan itu, kami menuntut 6 bulan pembinaan di Dinas Sosial, hakim memvonis 1 tahun," kata Jaksa Arie Kesumawati, Senin, 11 November 2019.

Hakim sependapat dengan apa yang didakwakan Jaksa. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian, dan dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Dalam kasus anak tersebut, perbuatan itu dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Kenan Sandan gang Anuar Usman, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim bersama Ridho Alfianur dan Zainal Hamli (berkas terpisah).

Mereka mengambil sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi KH 5501 FG milik seorang waria bernama Momoy yang saat itu terparkir di depan barak korban.

Saat melintas di lokasi kejadian muncul niat Ridho mengajak anak untuk mengambilnya namun terlebih dahulu mereka mencari pembelinya

Setelah singgah di sebuah bengkel mereka menawarkan motor itu namun pemilik bengkel meminta agar membawa motor tersebut

Keduanya mengajak Zainal, Ridho dan terdakwa mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi kejadian sementara Zainal mengawasi lingkungan sekitar

Saat akan bertransaksi perbuatan ketiganya diketahui oleh korban, ketiganya berhasil diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terbaru