Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supir Truk Dituntut 4 Bulan Penjara

  • 11 November 2019 - 16:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bah, supir truk dituntut hukuman 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidanng yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 November 2019.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, JPU Vera menuntut terdakwa bersalah telah lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara. Pidana denda Rp 1 juta dengan subsidair dua bulan penjara," ujar Vera membacakan amar tuntutannya.

Memdengar tuntutan dari JPU, terdakwa menyatakan penyesalannya. Dia meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan jaksa dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesal yang mulia. Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya masih banyak tanggungan, saya minta keringanan hukuman yang mulia," ujar Bahrudin.

kejadian kecelakaan tersebut terjadi saat terdakwa hendak melakukan bongkar muat pasir di Jalan Tingang XXII Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Agustus 2019.

Dalam persidangan terdakwa mengaku jika akibat debu yang cukup tebal membuatnya tidak bisa melihat jelas, sehingga milindas Ikal Ini, kakek berusia 85 tahun hingga tewas. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru