Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Kurir Sabu 2 Kg dan 250 Butir Ekstasi Diadili, Terdakwa Orang Suruhan

  • Oleh Naco
  • 11 November 2019 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Noor (24), Fathur Rozi (20) dan Akhmaf Purkan (35) terdakwa 2 Kg sabu dan 250 butir ekstasi mulai diadili. Dalam dakwaan jaksa terurai mereka adalah orang suruhan.

"Nanti kita tunggu pembuktian jaksa. Setelah saksi dipanggil, kalau kita lihat dari dakwaan mereka orang suruhan," kata Bambang Nugroho didampingi Agung Adisetiyono, penasehat hukum ketiganya sesai sidang Senin, 11 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

Dakwaan jaksa Arie Kesumawati yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih itu, Akhmad Noor dan Purkan orang yang mengambil sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Sabu diantar di Sampit rencananya akan diterima Purkan. Itu dilakukanya atas suruhan Ahmadi alias Edi. Sementara di Sampit Purkan sudah menunggu yang tak lain suruhan Isur.

Noor warga asal Kalsel dan Rozi warga Jawa Timur diamankan Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Barang bukti yang diamankan 2 Kg sabu dan 250 butir ekstasi dan 1 paket sabu 1 gram.

Sementara Purkan warga Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang orang yang akan menerima sabu itu.

Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Atas dakwaan itu ketiganya tidak membantahnya. Mereka dibidik Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru