Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ketapang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 6 Tahun karena Upah Rp 500 Ribu Antar Sabu

  • 11 November 2019 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - YE, kurir sabu divonis enam tahun penjara dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 11 November 2019.

Terdakwa yang mengaku diupah Rp 500 ribu untuk mengantar sabu ini harus mendekam di penjara. Hal itu karena majelis hakim telah menyatakan  terdakwa bersalah menyimpan dan menguasai sabu seberat 10 gram.

"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan," ujar Alfon membacakan amar putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sebelumnya terdakwa ditangkap polisi yang sudah lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi sabu.

Seusai mengambil sabu seberat 10 gram di Jalan G Obos IV, terdakwa yang sudah ditunggu polisi langsung diringkus pada April 2010.

Dari pengakuan terdakwa jika dirinya diminta oleh seorang perempuan bernama Yuli untuk mengambil sabu dengan menjadi kurir.

Terdakwa mampu mendapat upah yang cukup menggiurkan yakni Rp 500 ribu sekali antar. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru