Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Paser Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Terancam Penjara karena Jual Satwa Dilindungi

  • 11 November 2019 - 19:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - AS, warga Jalan Tjilik Riwut Km 33, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya terancam penjara karena menjual satwa dilindungi.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Senin 11 November 2019, jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwati dalam dakwaannya menjual beberapa satwa dilindungi dan ditangkap anggota Direktorat Reserse Khusus Polda Kalteng pada Juni 2019 berdasarkan informasi dari masyarakat.

Riwun mengatakan jika dalam kesehariannya terdakwa berjualan warung kopi. Namun warung kopi tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa sebagai salah satu cara terdakwa untuk menutupi bisnis ilegal miliknya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan Kucing Kuwuk dan Nuri Kelam.

Setelah dikonfirmasi kepada BKSDA Provinsi Kalteng menyatakan bahwa 2 satwa ini merupakan satwa yang dilindungi.

"Terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang dalam hal menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Terdakwa diancam Pasal 21 ayat 2 huruf A junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Riwun membacakan dakwaannya.

Terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru