Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Bunuh Anak Kandung Didakwa UU KDRT

  • 11 November 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pembunuhan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung di Jalan Manunggal, Gang Kenanga, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau pada Agustus 2019 didakwa dengan UU tengtang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 11 November 2019.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Liliwati menyatakan jika terdakwa Mardi membunuh anaknya dengan pisau yang dilemparkan dan menancap tepat di dada kiri anaknya yang berusia 15 tahun.

Kejadian yang memilukan itu terjadi lantaran adanya perkelahian antara kedua anaknya karena berebutan makanan. Adik korban terus menangis meminta roti milik korban, namun tidak diberikan, sehingga memicu emosi dari terdakwa.

Pada pemeriksaan fisik luar dan dalam pada tubuh korban ditemukan tanda kekerasan benda tajam di rongga dada kiri yang menembus organ paru-paru kiri bagian bawah sampai jantung bagian bawah.

Patah tulang iga dada kiri ketujuh. Ditemukan tanda mati lemas. Sebab kematian pendarahan hebat di rongga dada kiri akibat kekerasan tajam.

"Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair atau Pasal 80 ayat 4 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Liliwati membacakan dakwaan.

Selanjutnya terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru