Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dipecat Karena Sabu, Mantan ASN KSOP ini Tidak Pernah Kapok

  • Oleh Naco
  • 12 November 2019 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MT alias TO mantan ASN di KSOP ini tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Padahal, dulu ia sampai dipecat karena kasus sabu. Tetapi kini malah diulanginya.

"Sudan 3 tahun lalu saya bebas, dari KSOP saya diberhentikan karena kasus yang pertama dulu," kata TO, saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Selasa, 12 November 2019.

TO diamankan pada Selasa, 13 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di depan Gang Intan Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dari tersangka diamankan setengah ons sabu.

Dia mengatakan, sabu itu awalnya disembunyikan YU di tempat ditemukan. Sementara TO sambil mengawasi di depan rumahnya, karena ada orang yang tidak dikenalinya memesan sabu seharga Rp 30 juta itu.

YU menyimpan sabu di situ setelah TO dihubungi SA, bahwa ada orang mau membeli sabu. Lantaran sebelumnya TO ada menawarkan sabu dengan SA.

TO kemudian dihubungi pembeli. Dan saat menuju lokasi sabu yang disimpan, datang 2 petugas Satreskoba Polres Kotim hingga mengamankan tersangka.

TO mengaku menjual sabu itu lantaran diupah dengan sabu oleh YU untuk digunakannya. Tersangka pun dijerat Pasal114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Dalam kasus pertama TO dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan. (NACO/B-11)

Berita Terbaru