Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BAPPENDA Rapat Koordinasi Penerapan Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2018

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 November 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPPENDA) menggelar rapat koordinasi untuk memberikan pemahaman tentang diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 6 Tahun 2018 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

Kepala BAPPENDA Kotim Marjuki, Selasa 11 November 2019 mengatakan Rakor ini diikuti 168 perwakilan desa, 17 kelurahan, 17 camat, dan sejumlah pengusaha.

Mereka melakukan koordinasi pendataan atau pemuktahiran data, verifikasi atau konfirmasi serta klarifikasi maupun informasi proses penagihan dan pembayaran PBB P2 yang efektif dan efesien.

"Kami melakukan koordinasi terkait pemuktahiran data dan verifikasi data wajib pajak di seluruh wilayah daerah ini," katanya.

Hal ini dilakukan agar bisa mewujudkan masyarakat wajib pajak yang sadar dan taat akan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak langsung dengan kemajuan pembangunan daerah.

Sementara itu jumlah objek pajak di Kotim ada 11 jenis. Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB P2, pajak penerangan jalan, dan BPHTB.

"Sejumlah objek pajak ini juga akan kami optimalkan demi meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD)," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru