Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Gedung Sarang Walet di Murung Raya Ogah Bayar Pajak

  • Oleh Syahriansyah
  • 12 November 2019 - 16:26 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Banyaknya bangunan gedung sarang walet yang terus berkembang di Kabupaten Murung Raya ternyata para pemiliknya ogah untuk membayar pajak.

Padahal kewajiban membayar pajak sudah diatur Perda Nomor 27 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2017.

Sejauh ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya kesulitan melakukan pemungutan pajak dari gedung sarang walet karena kebanyakan dari pemiliknya beralasan tidak pernah mendapat pembinaan tentang perkembangan sarang walet.

Menjawab hal ini Kepala Bapenda Murung Raya, Agus Sumadi menjelaskan pajak bangunan sarang walet berdasarkan Perda dan Perbup.

"Untuk teknis pembinaan mungkin bukan ranah kami dan tentu ada dinas lain. Jadi yang kami lakukan pungutan pajak itu sesuai Perda dan Perbup bahwa dari harga satuan standar sarang walet hanya akan dipungut 5 persen," tuturnya, Selasa 12 November 2019.

Agus mengatakan dari ratusan bangunan gedung sarang walet sejauh ini hanya ada 1 orang yang rutin membayar pajak.

"Kalau dijumlah secara detail berapa ratus, bahkan ribuan yang ada di Kabupaten Murung Raya ini yang memiliki sarang walet, tapi baru 1 orang asal Kecamatan Muara Laung yang rutin membayar pajak," lanjutnya. (RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru