Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasehat Hukum: Kerugian Negara Terhadap Korupsi Pasar Handep Hapakat Tidak Wajar

  • 12 November 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus korupsi Pasar Handep Hapakat, Kabupaten Pulang Pisau kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 November 2019.

Dalam sidang ini kuasa hukum terdakwa menyebut jika kerugian negara yang ditimbulkan tidak wajar.

Februasae, kuasa hukum terdakwa Fery Niagara mengatakan kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar yang dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang manya menyatakan jika bangunan pasar tersebut toyal loss tidak sesuai kewajaran.

Menurutnya bangunan Pasar Handep Hapakat sudah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan menghasilkan pendapatan daerah cukup besar.

"Mulai dari saksi fakta dan ahli yang dihadirkan, saya menyebut jika kerugian negara itu tidak wajar. Karena kerugian negara dihitung dari total loss, sedangkan bangunan itu sudah dimanfaatkan," ujar Februasae seusai sidang.

Dia menambahkan dari keterangan saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau menyebut jika bangunan blok A yang dinyatakan total loss oleh BPK sudah menghasilkan pendapatan daerah senilai Rp 400 juta.

"Saksi dari BPKAD membuktikan bahwa pasar itu sudah memberikan manfaat kepada daerah. Jadi menurut saya gugur dong total loss bangunan yang disebut oleh ahli sebelumnya," pungkasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru