Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sumatra Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Sabu Paketan Seharga Rp 400 Ribu untuk Diedarkan Lagi

  • Oleh Naco
  • 13 November 2019 - 13:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sam alias Ud (52) membeli sabu sepaket dengan harga Rp 400 ribu. Rencananya sabu itu mau dijual lagi, itu terungkap adalam dakwaan Jaksa Dewi Khartika, Rabu, 13 November 2019.

Udin disebutkan jaksa diamankan pada Jumat, 21 September 2019 sekitar pukul 22.15 Wib di kediamannya, Jalan Walter Condrat Gang Suka Makmur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan diamankan dua paket sabu, dua pipet kaca, timbangan digital mini dan sebuah ponsel. Sabu itu rencananya untuk diedarkan lagi.

Sabu didapat sebelumnya membeli seharga Rp 400 ribu sebanyak dua paket dan sepaket bonus yang diberikan Sulaiman kepadanya.

Kemudian sabu itu sebagian digunakan oleh terdakwa. Sedangkan sisanya rencananya akan dijual. Namun belum laku keburu diamankan. Terdakea sudah tiga kali membeli sabu dengan Sulaiman di wilayah Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Baamang.

"Kami tidak keberatan atas dakwaan itu, agar sidang selanjutnya langsung pemeriksaan saksi," kata penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam kasus ini Udin didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)

Berita Terbaru