Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Investor di Sukamara Diharapkan Memenuhi Kewajiban Pelaporan LKPM

  • Oleh Norhasanah
  • 13 November 2019 - 14:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Investor maupun penanam modal di Kabupaten Sukamara diharapkan dapat memenuhi kewajiban usai mengikuti sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Saya harap investor bisa melaporkan kegiatan penanaman modalnya secara berkala, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," harap Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi saat membuka kegiatan, Rabu, 13 November 2019.

Menurut Ahmadi, laporan LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi pennaman modal yang wajib dibuat dan disampaikan, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Huruf C Peraturan Vadan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

"Dengan laporan yang dilakukan secara berkala, maka pemerintah dapat memantau dan mengawasi perkembangan penanaman modal," ujarnya.

Ahmadi melanjutkan, apabila kedepannya ada kendala, maka bisa dilakukan pembinaan sebagaimana Pasal 8 Ayat 3 antara lain, melalui bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal secara berkala.

"Kita berharap melalui kegiatan ini, maka kesadaran para investir bisa terus meningkat, sehingga dalam pelaporan LKPM dapat dilakukan sesuai aturan," harap H Ahamdi. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru