Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Jerumuskan Mahasiswa ke Penjara

  • 13 November 2019 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nan, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Palangka Raya terancam masuk penjara karena menjadi perantara jual beli sabu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Etri Widayati, Rabu 13 November 2019, jaksa penuntut umum (JPU) Liliwati dalam dakwaannya menyatakan jika terdakwa menjadi perantara atas permintaan temannya bernama Aji dan Tono.

Lili melanjutkan jika sabu seberat 0,08 gram dibeli terdakwa di kawasan Puntun.

Sabu seharga Rp 200 ribu itu kerap terdakwa beli dari seseorang yang kerap dia panggil Bro.

Adanya laporan dari masyarakat tetang transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa.

Segera ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Ahmad Yani tepatnya di Simpang Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Langkai, Pahandut Juli 2019.

"Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Liliwati membacakan dakwaan.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Nandi akan menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru