Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Kedapatan Bawa Ponsel Tidak Akan Diberi Remisi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 November 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang kedapatan memiliki atau membawa ponsel akan mendapatkan hukuman. Salah satunya, tidak akan diberi remisi atau pengurangan masa tahanan. 

"Akan ada sanksi bagi narapidana yang membawa ponsel. Seperti tidak ada pemberian remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agus Dwirijanto, Rabu, 13 November 2019. 

Saat ini, banyak narapidana yang kedapatan membawa telepon genggam. Hal itu merupakan hasil razia petugas setiap pekannya, serta patroli rutin yang dilakukan.

"Memang sudah sering narapidana kedapatan membawa ponsel. Dan itu langsung ditindaklanjuti," kata Agus. 

Sanksi tersebut baru akan hilang selama 6 - 9 bulan. Dan sanksi akan berlaku dimana pun, meskipun napi yang bersangkutan pindah dari Lapas Kelas IIB Sampit ke lapas lainnya. 

Terkait itu, dia berharap aturan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh narapidana. Aagar tidak membawa barang-barang dilarang, terutama ponsel. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru