Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pegunungan Bintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dituntut Penjara karena Alihkan Mobil Kredit

  • 13 November 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Priana dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 November 2019 karena telah mengalihkan mobil yang menjadi jaminan kredit tanpa izin.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, JPU Suhedi menuntut terdakwa telah bersalah secara mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari penerima fidusia yakni PT Astra Sadaya Finance Cabang Palangka Raya.

Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila denda tidak terbayarkan maka diganti dengan dua bulan kurungan," ujar Sehedi saat persidangan.

Sebelumnya terdakwa mengajukan fudisia kepada PT Astra Sadaya Finance pada Januari 2017. Dalam perjanjian ini terdakwa dapat fasilitas pembiayaan Rp 347.940.000 dengan jangka waktu tenor selama 60 bulan dengan angsuran per bulan sekitar Rp 5 juta.

Pinjaman yang didapat terdakwa kemudian digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Avanza.

Namun seiring berjalannya waktu, terdakwa tidak mampu membayar angsuran sesuai perjanjian hingga akhirnya dia menjual mobil kredit tanpa persetujuan PT Astra Sadaya Finance.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang putusan oleh majelis hakim yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru