Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Morowali Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Paripurna Dihujani Interupsi, Pembahasan APBD Kotim 2020 Tertunda

  • Oleh Naco
  • 13 November 2019 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persoalan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kotim Tahun 2020 kian memanas. Bahkan rapat paripurna DPRD Kotim dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD itu dihujani interupsi dan berujung pada penundaan.

Paripurna diminta untuk dijadwalkan ulang lantaran belum ada titik terang kondisi keuangan sebenarnya dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim.  

Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur yang memimpin rapat menyebutkan sebelum memasuki pembahasan anggaran itu, pimpinan eksekutif dan legislatif bertemu membahas polemik terkait defisit anggaran. Hingga disepakati agenda ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah.

Rapat paripurna dipimpin Rudianur, dihadiri anggota dewan dan jajaran pemkab yang dipimpin Wakil Bupati HM Taufiq Mukri serta Sekretaris Daerah Halikinnor, yang juga Ketua TAPD.

Saat rapat baru dibuka, anggota Fraksi PDIP Rimbun menyampaikan interupsi. Setelah itu interupsi secara beruntun juga disampaikan anggota dewan lainnya, Ketua Komisi IV Dadang H Syamsu, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar H Abdul Kadir, Ketua Komisi III, H Sanidin, dan Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo.

Hingga akhirnya pimpinan DPRD melakukan skorsing dan melakukan rapat terbatas antara Badan Anggaran dan TAPD Pemkab secara tertutup.

Selama hampir dua jam rapat itu ternyata masih belum ada titik temu. Sehingga akhirnya DPRD kembali menunda sidang paripurna itu dan kembali menyusun jadwal ulang. 

Menurut Rudianur, dalam penyampaian nanti, pemerintah kabupaten harus membuka RKA yang ada di DPA yang sudah masuk sebelumnya.

Meski terjadi penundaan akibat masalah ini, Rudianur optimistis pengesahan APBD tepat waktu. Namun konsekuensinya, pembahasannya harus dilakukan secara marhaton untuk mengejar waktu yang tersisa.

Karena jika lewat dari akhir November 2019 nanti tidak selesai mengenai APBD, maka efeknya kepada anggota DPRD dan bupati sama-sama tidak digaji selama 6 bulan.

Berita Terbaru